Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat berujung pada sanksi berat. Sanksi administratif meliputi teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi.
Sementara itu, UU 32/2009 menetapkan ancaman pidana bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Hukuman yang dikenakan dapat mencapai penjara 1–3 tahun serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Kepatuhan terhadap pengelolaan limbah B3 dinilai bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan. Perusahaan yang tertib dalam pengelolaan limbah dinilai lebih dipercaya publik, mitra bisnis, serta mendukung implementasi standar ESG (Environment, Social, Governance). (M-011)
Editor: Daton









