logo-menitini

Bank Mandiri Gandeng Bhakti Bumi Berseri untuk Tingkatkan Pengelolaan Limbah B3

Branch Manager Bank Mandiri Denpasar Gatot Subroto, Bhakti Imansyah, SH
Branch Manager Bank Mandiri Denpasar Gatot Subroto, Bhakti Imansyah, SH. (Foto: Istimewa)

Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat berujung pada sanksi berat. Sanksi administratif meliputi teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi.

Sementara itu, UU 32/2009 menetapkan ancaman pidana bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Hukuman yang dikenakan dapat mencapai penjara 1–3 tahun serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

BACA JUGA:  Fans K-Pop Indonesia Kritik Hana Bank, Soroti Pendanaan Batu Bara Lewat Surat Terbuka

Kepatuhan terhadap pengelolaan limbah B3 dinilai bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan. Perusahaan yang tertib dalam pengelolaan limbah dinilai lebih dipercaya publik, mitra bisnis, serta mendukung implementasi standar ESG (Environment, Social, Governance). (M-011)

BACA JUGA:  Janji Penutupan TPA Sente Ditegaskan, Warga Soroti Dampak Lingkungan Bertahun-tahun

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>