BPA Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1,17 triliun, sementara uang jaminan yang harus disetor peserta lelang sebesar Rp118 miliar.
Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Peserta harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi.
Seluruh dokumen persyaratan lelang wajib diunggah secara daring dan dokumen fisiknya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, Kejaksaan Negeri Batam juga akan menggelar kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang pada 22–23 Januari 2026. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan tersebut dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang apa adanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
- Editor: Daton









