DENPASAR,MENITINI.COM-Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra mengeluarkan 10 Commander Wish. Diantara 10 Commander Wish tersebut terdapat satu point dimana Polda Bali menempatkan media sosial sebagai salah satu mitra strategis dalam menjalankan program-program Polda Bali di masa mendatang.
Penyampaian 10 Commander Wish Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra kepada Pejabat Utama beserta jajaran Polda Bali tersebut diumumkan melalui virtual meeting di Gedung Rupatama Polda Bali, Rabu, 26 Juli 2023. “Media sosial atau sosial media tidak memiliki fungsi chek dan recheck. Media sosial tidak memiliki keharusan untuk tunduk pada etika dan aturan-aturan tertentu. Media sosial juga bukan produk jurnalistik. Sehingga tidak bisa memastikan ketepatan dan akurasi sebuah informasi yang disebarluaskan,” kata Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, Senin (31/7).
Terkait penempatan media sosial (Medsos) sebagai mitra strategis kepolisian, Edo sapaannya mengakui hal itu sebagai langkah maju yang ditempuh Polda Bali dalam memperluas jejaring informasi dan platform media untuk keperluan kedinasan.
Di era masifnya penggunaan internet oleh berbagai platform media, dimana dalam hitungan detik, bisa muncul jutaan informasi dari mana saja. “Inilah salah satu manfaat positif media sosial, karena dinamika informasi di tengah masyarakat muncul dengan akselerasi tinggi,” ucapnya.
Namun karakter media sosial dan media pers dalam menyebarluaskan informasi, jauh berbeda. Perbedaan paling mendasar antara lain mekanisme penyebaran informasi ke publik. Media Pers menganut sistem penyaringan atau verifikasi informasi, dengan pola pertanggungjwaban “water fall atau air terjun”. Dimana pertanggungjawaban validitas informasi dilakukan bertingkat, mulai dari penanggungjawab, redaktur, hingga wartawan. “Sedangkan media sosial tidak mengenal pertanggungjawaban seperti ini. Media sosial lebih menekankan pertanggungjawaban personal, yaitu yang bertanggungjawab atas validitas informasi yang disebarluaskan adalah pemilik akun saja,” ujarnya.
Pada titik inilah, Penasehat PENA NTT dan Solidaritas Jurnalis Katolik Bali (SJKB) ini mengingatkan munculnya kerawanan – kerawanan menggunakan media sosial, dimana disrupsi informasi akan sulit terhindarkan. “Hoax, fake news atau informasi palsu akan tersebar dengan cepat dalam masyarakat sehingga menimbulkan instabilitas sosial,” ujarnya.
Karena itu, dalam prakteknya, Polda Bali disarankan untuk sungguh-sungguh melakukan verifikasi sekaligus pembinaan terhadap media sosial yang selama ini banyak menduplikasi model penyebaran informasi media pers, namun tidak serta merta menerapkan perinsip-perinsip kerja pers secara utuh.
Ia menambahkan, media pers, seperti media online, media cetak dan elektronik, secara normatif bekerja berdasarkan berbagai regulasi dan etika penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Sedangkan media sosial tidak menyertakan tanggungjawab moril maupun hukum dalam menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Dalam banyak kesempatan, saya selalu menekankan, media sosial itu hutan rimba, yang berpotensi ‘menyesatkan’ orang. Media sosial dan media pers, punya perbedaan cara kerja yang sangat prinsip. Media Pers menyajikan informasi kepada publik disertai tanggungjawab yang tinggi seperti melakukan verifikasi informasi sebelum menjadi berita (news), sehingga mayoritas informasi yang menjadi berita pers, dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,’tegasnya.
Berbagai penelitian yang dilakukan lembaga peneliti kredibel selama ini memperlihatkan informasi hoax, ujaran kebencian bahkan penistaan terhadap hal-hal tertentu mayoritas terjadi pada media sosial. Karena itu, menjadikan media sosial sebagai salah satu mitra strategis kepolisian harus benar-benar ditempatkan dalam kerangka profesionalitas.
“Kepolisian itu dalam menjalankan tugas penegakan hukum, harus merujuk pada informasi-informasi yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Akan sangat berbahaya jika polisi mendasarkan pekerjaan hanya pada informasi yang disampaikan media sosial. Sebab media sosial tidak memiliki keharusan untuk melakukan verifikasi informasi sebelum disebarluaskan. Media sosial juga tidak punya keharusan untuk bertanggungjawab terhadap informasi-informasi yang disebarluaskan. Media sosial kerap kali hanya mengutamakan kecepatan atau akselerasi tanpa validasi. Ini sangat berbeda dengan media pers,’paparnya.
Meski demikian, Edo tidak menafikan peran media sosial dalam menyampaikan informasi. Hanya saja ia meminta kepolisian, khususnya Polda Bali, harus secara berkala melakukan edukasi atau mempertemukan media sosial dengan media pers, sehingga tetap terjadi proses edukasi penyampaian informasi yang bermanfaat bagi kepolisian dan tidak merusak hak masyarakat mendapatkan informasi yang valid. (M-003)
- Editor: Daton
Berita lainnya:
- Wakil Bupati Badung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Perisai Diri Open Turnamen se-Bali
- Jonatan Christie Lolos ke Semifinal BWF World Tour Final
- Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai Rp7,46 Triliun
- Hadiri Piala Bola Pantai Indonesia, Erick Thohir Soroti Potensi Sportainment
- Puan Maharani: Fasilitas Daycare Amanat UU KIA, Wajib Ada di Perkantoran