Akui jadi Subjek Hukum, Wali Kota Denpasar Minta Dukungan Desa Tangani Sampah

Dokumentasi: Wali Kota Denpasar I Gusti Jaya Negara saat meninjau TPS3R Bungtomo di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali, Rabu (18/2/2026).
Dokumentasi: Wali Kota Denpasar I Gusti Jaya Negara saat meninjau TPS3R Bungtomo di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali, Rabu (18/2/2026). (Foto: M-011)

DENPASAR,MENITINI.COM – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, tampak menahan haru saat meminta dukungan kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat rumah tangga.

Dalam pertemuan di Denpasar, Senin (9/3/2026), Jaya Negara bahkan sempat menyeka air mata ketika menyampaikan bahwa dirinya menjadi subjek hukum dalam penyidikan persoalan pengelolaan sampah di TPA Suwung oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

“Subjek hukumnya itu adalah wali kota. Untuk itu saya mohon sekali bapak/ibu semua agar kita bisa bekerja keras,” ujar Jaya Negara di hadapan para kepala desa/kelurahan dan bendesa adat.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan, khususnya untuk sampah organik. Pemerintah Kota Denpasar pun mendorong desa dan kelurahan mempercepat implementasi program tersebut di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Badung Terima 110 Tong Komposter dari Perusahaan Daerah dan Swasta

Sebagai contoh, Desa Tegal Harum telah menyiapkan sekitar 2.000 tas komposter bagi warga untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Program ini sejalan dengan upaya Pemkot Denpasar yang menargetkan distribusi tas komposter kepada masyarakat. Hingga kini, sekitar 50.000 tas atau 40 persen dari target telah disalurkan.

Jaya Negara berharap langkah tersebut dapat ditiru desa dan kelurahan lain. Ia meminta aparat desa segera melakukan sosialisasi kepada warga setelah tas komposter diterima, sehingga proses pemilahan sampah berbasis keluarga bisa berjalan cepat.

Selain itu, desa dan kelurahan juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rumah tangga, rumah kos, serta pelaku usaha di wilayahnya agar disiplin memilah sampah, baik melalui tas komposter maupun metode lain seperti teba modern.

BACA JUGA:  Menteri LH: Sampah di Bali Jangan Coreng Pariwisata Indonesia

Untuk menangani sampah organik yang masih tercampur, Pemkot Denpasar menyiapkan pengolahan lanjutan di TPS3R desa serta fasilitas di TPST Kertalangu. Dengan sistem ini diharapkan tidak ada lagi sampah organik yang dibuang ke TPA Suwung.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top