“Bencana ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, tidak hanya di Sumatra. Di Kalimantan, hampir setiap hari terjadi bencana dan rumah-rumah tenggelam. Ini menunjukkan bahwa bencana berkaitan dengan izin-izin yang diterbitkan negara,” kata Giat.
Ia menjelaskan, Masyarakat Adat telah menempati dan mengenali wilayah hidupnya selama ratusan bahkan ribuan tahun. Dalam rentang waktu tersebut, bencana ekologis bukan bagian dari kehidupan sehari-hari komunitas.
“Bencana alam mulai muncul setelah izin-izin itu hadir,” ujarnya.
Ketimpangan Penguasaan Hutan
Persoalan bencana juga disoroti dari sisi ketimpangan penguasaan kawasan hutan. Head of Peusangan Elephant Conservation Initiative WWF Indonesia, Robi Royana, memaparkan bahwa dari sekitar 120,4 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, porsi pengelolaan oleh masyarakat sangat kecil.
Sekitar 65 persen kawasan hutan masih dikelola pemerintah, 25 persen oleh swasta, sementara masyarakat hanya mengelola sekitar 4 persen. “Jika melihat persentase tersebut, di bagian terbesarlah perbaikan perlu dilakukan. Tata guna lahan kita menjadi penyebab bencana-bencana ini terjadi,” tegas Robi.
Ia menambahkan, pergeseran pengelolaan lahan dari korporasi ke masyarakat selama ini tidak pernah dirancang secara sistematis, melainkan terjadi karena tekanan sosial seperti protes dan konflik.
Sebagai solusi jangka panjang, Robi mengusulkan perubahan mendasar dalam Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya, pengelolaan wilayah hulu seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, sementara peran swasta difokuskan pada sektor hilir dan pengolahan.








