logo-menitini

7 Pegawai dan Perantara KUR di Muara Enim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp12,7 Miliar

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di KCP Semendo, Muara Enim, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/11/2025).
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di KCP Semendo, Muara Enim, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/11/2025). (Foto: istimewa)

PALEMBANG,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode 2022–2023. Penetapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun para tersangka terdiri dari pejabat bank hingga perantara KUR, yakni:

  1. EH, pimpinan bank KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024.
  2. MAP, penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.
  3. PPD, account officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
  4. WAF, perantara KUR Mikro.
  5. DS, perantara KUR Mikro.
  6. JT, perantara KUR Mikro.
  7. IH, perantara KUR Mikro.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi. Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun gelar perkara menyimpulkan adanya bukti kuat keterlibatan mereka sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir atas Putusan Korupsi Jiwasraya

Empat Tersangka Ditahan, Dua Mangkir dari Panggilan

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sementara WAF tercatat sedang menjalani hukuman atas perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Atau: Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001, Atau: Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp12.796.898.439.

BACA JUGA:  LBH Ansor Bali: Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqult Tidak Melanggar Hukum

Modus: Manipulasi Data Nasabah untuk Pengajuan KUR

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka EH selaku pimpinan KCP Semendo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran KUR. Ia bekerja sama dengan empat perantara KUR—WAF, DS, JT, dan IH—untuk mengajukan kredit menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.

Selain itu, para tersangka juga diduga memalsukan sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha. Pengajuan KUR berdasarkan data palsu tersebut kemudian dipermudah oleh PPD selaku account officer dan MAP selaku penyelia pelayanan nasabah serta uang tunai.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Sumsel memastikan perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>