43 Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia Dikaryakan di KPK

jaksa dikaryakan di KPK

Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 60 (enam puluh orang) namun sebanyak 5 (lima) orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sehingga sebanyak 55 (lima puluh lima) orang Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 (dua belas) orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK sementara 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini.

Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana mengantarkan 43 (empat puluh lima) orang Jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK.

BACA JUGA:  Kejagung Kawal Proyek Strategis Senilai Rp11,9 Triliun, Termasuk Jalan IKN hingga Tol Binjai–Parapat


Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Editor: Ton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami