TABANAN,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Semester II 2026. Dari jumlah tersebut, 25 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (7/10/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan. Kegiatan tersebut juga melibatkan pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Pelajar dan guru dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, serta SMP Negeri 2 Tabanan turut menyaksikan kegiatan tersebut.
I Made Dirga yang juga Ketua BNK Tabanan mengingatkan pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun iming-iming yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, masa remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi sehingga diperlukan pemahaman agar pelajar mampu memilah dan menolak hal-hal yang berisiko.
“Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah. Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan, informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” tegas Dirga.
Ia juga mengajak pelajar membangun kerja sama dengan pemerintah, BNK Tabanan, dan aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., menjelaskan 38 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 25 perkara narkotika, tujuh perkara pencurian, tiga perkara kesusilaan, dua perkara penipuan/penggelapan, serta satu perkara karantina hewan.

