Menurut Medie, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali,” ujarnya.
Pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari edukasi bahaya narkotika dan tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah.
Medie berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terus diperkuat agar penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara pemusnahan. *
- Editor: Daton
Halaman 2 dari 2

