38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Tabanan Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba

Kejari Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Semester II 2026, Rabu (7/10). (Foto: Istimewa)

Menurut Medie, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali,” ujarnya.

Pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari edukasi bahaya narkotika dan tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah.

BACA JUGA:  KPK Hibahkan Tanah Eks Barang Rampasan ke Pemkab Tabanan

Medie berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terus diperkuat agar penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara pemusnahan. *

  • Editor: Daton
Halaman 2 dari 2
Scroll to Top