Jaksa Agung Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Yogyakarta
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 10 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Keputusan ini diambil usai ekspose virtual yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah perkara penggelapan di Yogyakarta, yang melibatkan tersangka […]









