Diduga Lakukan Pemerkosaan dan Perusakan, WNA Rusia Ini Dijerat 3 Pasal Sekaligus
BADUNG,MENITINI.COM-Seorang WNA Rusia berinisial TAS (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Bali dalam 3 Pasal, yakni pemerkosaan, pengerusakan dan pengancaman serta penganiayaan. Penetapan tersangka WNA yang sebelumnya pernah kabur dari rumah sakit Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar itu disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam jumpa pers Operasi Sikat Agung 2024 di Mapolres […]
Diduga Lakukan Pemerkosaan dan Perusakan, WNA Rusia Ini Dijerat 3 Pasal Sekaligus Read More »









