DENPASAR,MENITINI.COM – Unggahan bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di media sosial berujung hukum. Seorang warga negara asing asal Swiss berinisial LAZ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/3/2026) dini hari, setelah unggahan LAZ di akun Instagram @luzzysun memicu keresahan publik. Dalam unggahan Instagram Story, ia menuliskan kalimat yang dinilai melecehkan pelaksanaan Nyepi saat umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, proses hukum terhadap LAZ dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap akun yang viral di media sosial.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Ariasandy, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan dan respons cepat aparat terhadap konten yang dinilai mengandung penghinaan terhadap agama. Tim siber kemudian melakukan profiling dan mengidentifikasi pemilik akun sebagai LAZ, warga negara Swiss.
Setelah mengetahui identitasnya, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Polda Bali untuk pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan LAZ sebagai tersangka.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta sejumlah bukti elektronik lainnya yang berkaitan dengan unggahan tersebut.
Atas perbuatannya, LAZ dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten bermuatan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut. (M-003)
- Editor: Daton









