DKLH Bali juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, untuk mempercepat penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah yang didorong antara lain pemanfaatan dekomposter dan teba modern di tingkat rumah tangga, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di desa, serta pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Rentin, jika seluruh TPS3R dan TPST dapat berfungsi optimal, alur pengangkutan sampah swakelola tidak lagi sepenuhnya bergantung pada TPA Suwung. Sampah yang selama ini langsung dibuang ke TPA diarahkan untuk terlebih dahulu diolah di fasilitas pengolahan setempat.
“Tujuannya agar TPA hanya menjadi tempat residu akhir, bukan lagi sebagai tujuan utama seluruh sampah,” katanya.
Sementara itu, penundaan penutupan TPA Suwung belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran para pelaku swakelola sampah. Ketua Forkom Swakelola Sampah Bali (SSB) I Wayan Suarta menilai masa dua bulan belum cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Meski demikian, Pemprov Bali menegaskan bahwa langkah transisi ini menjadi bagian dari persiapan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih permanen, termasuk rencana pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Pemerintah berharap, selama masa penundaan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat kesiapan infrastruktur dan perubahan pola pengelolaan sampah agar persoalan serupa tidak terus berulang.*
- Editor: Daton








