SEMARANG,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus penggelapan dalam jabatan, ERDP (39), di wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).
ERDP merupakan mantan karyawan PT Eka Prima Graha yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, ERDP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP. Ia divonis hukuman penjara selama delapan bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut, ERDP merupakan buronan ke-122 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Jaksa Agung dalam keterangannya menegaskan komitmen untuk terus mengejar dan mengeksekusi buronan yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.*
- Editor: Daton