JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil), Polisi Militer TNI, dan Oditurat Jenderal TNI menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin (1/12). Penyerahan ini terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan yang berlangsung pada 2012–2021.
Ketiga tersangka tersebut adalah Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan periode 2015–2017 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE Ltd sekaligus tenaga ahli satelit; serta GKS, Direktur Navayo International AG.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa pada 1 Juli 2016, Laksda TNI (Purn) L menandatangani kontrak dengan Navayo International AG terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung senilai USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Kontrak itu dinilai tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 54/2010, karena penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses lelang serta merupakan rekomendasi dari TAVH.
Barang yang telah dibeli pun disebut tidak dapat digunakan lantaran tidak sesuai spesifikasi kebutuhan.









