Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa Dua Admin CV Mutiara Alam Lestari

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang Admin CV Mutiara Alam Lestari sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, kedua admin berinisial YF dan GST diperiksa, Rabu (13/3/2024) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top