Terkait Korupsi LPD Gulingan, Polisi Geledah Rumah Mantan Kepala

Proses penggeledahan. (Foto IST)
Proses penggeledahan. (Foto IST)

“LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan  azas-azas pemberian kredit yang  sehat (5c). (character, capacity, capital, condition, dan collateral). 

Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa,” tandasnya. M-007

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top