AMBON, MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sonny Adrian Talahatu, terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpha Martina yang didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sonny Adrian Talahatu dengan pidana penjara selama 4 tahun, “ujar hakim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Hakim juga menyertakan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengn berat 0,16 dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara, denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim. Dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, terdakwa Sonny Adrian Talahatu ditangkap hari Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 01:30 WIT di kawasan Talake, lorong samping SMK Negeri 7 Ambon, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (M-009)
- Editor: Daton









