logo-menitini

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang menunjukkan uang titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang, Jumat (12/2/2026).
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang menunjukkan uang titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang, Jumat (12/2/2026). (Foto: Kejari Palembang)

“Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026 terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000,” demikian keterangan resmi Kejaksaan.

Kejaksaan menegaskan, uang sebesar Rp750 juta tersebut untuk sementara akan ditempatkan di Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang.

Dana itu akan tetap berada di rekening penampungan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta menyangkut pemanfaatan aset daerah strategis di pusat Kota Palembang. Proses persidangan masih terus berjalan di pengadilan.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>