“Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026 terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000,” demikian keterangan resmi Kejaksaan.
Kejaksaan menegaskan, uang sebesar Rp750 juta tersebut untuk sementara akan ditempatkan di Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang.
Dana itu akan tetap berada di rekening penampungan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta menyangkut pemanfaatan aset daerah strategis di pusat Kota Palembang. Proses persidangan masih terus berjalan di pengadilan.*
- Editor: Daton









