Kejati Bali juga melakukan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan 200 dokumen-dokumen terkait, yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik.
“Dengan alat bukti tersebut nantinya akan membuat terang peristiwa pidana, guna menemukan tersangka,” ujar Agus Eko Purnomo.
Ia juga mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan dana (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dapat memberikan keterangannya sebagai saksi, tanpa merasa takut.
“Ini dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Dan ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana,” tegasnya. (M-008)