Tegaskan Serius, Kejati Bali Periksa 25 Saksi Penanganan Perkara Dana SPI Unud

DENPASAR,MENITIINI.COM – Puluhan orang dimintai keterangan terkait dana sumbangan pengembangan istitusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud), Tahun Akademik 2018/2019, serta 2022/2023.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, mereka yang dipanggil sebagai saksi sebagian besar dari internal Unud.

“Para saksi dimintai keterangan dalam waktu berbeda. Hingga minggu keenam, penyidik telah memeriksa 25 saksi,” terangnya terkait perkembangan penanganan perkara SPI Unud, Jumat (9/12/2022) di Kejati Bali.

Eko lalu merinci, pada minggu pertama pihaknya meminta kerangan saksi berinisial IGNIK, minggu kedua DGW, AARS, IKB, DD, IKT, minggu ketiga meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD.

BACA JUGA:  Perkara PT Asabri, Badan Pemulihan Aset Akan Laksanakan Aanwijzing 4 Apartemen

Untuk minggu keempat penyidik meminta keterangan ALI, AP, AN dan RC, kemudian minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP dan MAI. Selanjutnya minggu keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL.

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani hukum acara, SOP dan asas praduga tak bersalah.

Serta perlindungan saksi sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur.

Disinggung apakah dari puluhan saksi yang dimintai keterangan termasuk Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, Aspidsus enggan merinci. 

“Intinya kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, untuk siapa dan apa jabatannya, kami belum bisa katakan karena masih dalam proses. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli sebagai upaya penyidik memperkuat alat bukti,” bebernya.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Bangun Rumah Dinas Eselon III Kejati Bali

Ia kemudian menerangkan, penyidikan dana SPI Unud diawali adanya pengaduan dari masyarakat. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.