Kadis Disperindag Aru Diduga Positif ‘Mengidap’ Virus Korupsi Dana Covid

AMBON, MENITINI.COM – Pandemi Covid-19 telah berlalu, namun virus korupsi Dana Covid masih menjadi tugas pihak kepolisian untuk memberantas wabahnya sampai ke akar-akarnya. 

Satu persatu pejabat yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru diseret ke pengadilan oleh polisi. Kini giliran Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kepulauan Aru berinisial ALOT, resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Aru terkait kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana Covid tahun 2020.

Kepala seksi hubungan masyarakat (Kasi Humas) Polres Aru, Andre Setiawan menyebutkan, selain kadis Perindag selaku kuasa pengguna anggaran ada juga CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RG selaku Direktur CV. RI dan DP selaku Sub Kontraktor CV. RI.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung

“Penetapan empat tersangka masing-masing berinisial ALOT, CK, RG dan DP, itu setelah dilakukan gelar perkara hari ini Rabu (13/3/2024) kemarin. Dimana, penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi,” Ungkap, Kasi Humas IPDA Andre Setiawan, kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan baik kepada saksi-saksi maupun keempat tersangka tersebut, untuk diperiksa guna kelengkapan berkas perkaranya di tahap penyidikan, kata Setiawan. 

“Tentunya penyidik akan bekerja cepat untuk merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan,” ujarnya.

Dijelaskan tahun 2020 Disperindag Kabupaten Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp 2.613.000.000. Namun, pengajuan anggaran tersebut tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

BACA JUGA:  Densus 88 Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim

“Akibat dari perbuatan keempat tersangka itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 613.500.000, sebagaimana hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku yang diterima Penyidik Polres Kepulauan Aru,” ungkap Setiawan.

Diketahui, dalam kasus tersebut Polres Kepulauan Aru telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Djemy Haryanto selaku KPA, Clemens Rettob selaku PPK, dan Maryam Golam selaku pihak ketiga penyedia barang/pemilik Toko Qalifa di Dobo.

“Untuk kasus Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan ini, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, dan mereka juga telah divonis oleh pengadilan,” tutupnya. (M-009)

  • Editor: Daton