Divonis Vonis 15 Tahun Penjara, ini yang Meringankan Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal yang meringankan vonis sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.