Ini Penjelasan Lengkap Kejagung terkait dengan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

JAKARTA,MENITINI.COM-Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI memberi tanggapan terhadap pemberitaan di media massa dan unggahan media sosial serta opini terkait dengan tuntutan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam keterangan resminya yang diterima redaksi berita Menitini.com, Kamis (19/1/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membaca tuntutan.

Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa katanya, kata Sumedana, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

“Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Sumedana dalam siaran persnya.

BACA JUGA:  Dua Turis Wanita asal Spanyo Dijambret di Jalan Uluwatu

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, lanjut Sumedana, bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Semtara Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir J. Perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, serta Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa FERDY SAMBO sebagai pelaku intelektual (intelectual dader). Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.