Ini Alasannya, Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim ke MA dan KY

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaporan dilakukan pada Rabu (7/12).

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membenarkan pelaporan tersebut. Dari laman CNNIndonesia.com, laporan yang pihaknya buat terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya seperti yang dikutip CNNIndoensia.com.

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

BACA JUGA:  Didakwa Telantarkan Anak, Pria ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terkait dengan pelaporan tersebut, Juru Bicara KY Miko Ginting mengkonfirmasi laporan dibuat pihak Kuat Ma’ruf terhadap ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J. “Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” ujar Miko.

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Ton

Sumber: CNNIndonesia.com