Para penerima penghargaan berfoto bersama usai penyerahan Adhyaksa Awards 2025 di The Westin Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Kejaksaan RI Gelar Adhyaksa Awards 2025, Jaksa Agung Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Progresif Penegakan Hukum

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan detikcom menyelenggarakan Adhyaksa Awards 2025 di The Westin Jakarta, Selasa (23/9/2025). Ajang tahunan ini menjadi wadah apresiasi bagi para jaksa berprestasi yang menunjukkan dedikasi dalam penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, penuntutan perkara pidana, hingga kontribusi bagi sistem peradilan di Indonesia. Dalam acara ini, Jaksa Agung RI Prof. Dr. […]

Kejaksaan RI Gelar Adhyaksa Awards 2025, Jaksa Agung Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Progresif Penegakan Hukum Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Kejaksaan Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan ini diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (23/9/2025). Salah satu perkara yang mendapat penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian, dari

Kejaksaan Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan itu diambil setelah ekspose virtual yang digelar pada Rabu (3/9/2025). Dua kasus yang mendapat persetujuan rehabilitasi adalah: Persetujuan rehabilitasi ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu, 27 Agustus 2025. Dua perkara yang dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Ambon. Mereka sebelumnya disangka melanggar

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi Read More »

restorative justice

Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Persetujuan itu diambil dalam ekspose virtual pada Senin (25/8/2025). Kasus-kasus tersebut dinilai memenuhi syarat karena para tersangka dan korban telah berdamai, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun,

Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Setujui 9 Restorative Justice, Termasuk Kasus Pengancaman di Majene

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (25/8/2025). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pengancaman di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dengan tersangka Risno Pirwandi alias Suang

JAM-Pidum Setujui 9 Restorative Justice, Termasuk Kasus Pengancaman di Majene Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tujuh perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan setelah ekspose virtual pada Kamis, 21 Agustus 2025. Salah satu perkara yang disetujui yaitu kasus penganiayaan di Seram Bagian Barat, Maluku. Tersangka Saipul Palisoa alias Ipul dan

JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku Read More »

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama menetapkan Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah, Kamis (14/8/2025).

Bali Resmi Miliki Perda Bale Kerta Adhyaksa untuk Perkuat Penyelesaian Perkara Adat

DENPASAR,MENITINI.COM – DPRD Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (14/8/2025). Laporan Akhir Dewan yang dibacakan Agung Bagus Tri Candra Arka menyebutkan, Perda ini menjadi payung hukum pembentukan lembaga pendukung Kerta Desa Adat, khususnya dalam menangani perkara adat (wicara)

Bali Resmi Miliki Perda Bale Kerta Adhyaksa untuk Perkuat Penyelesaian Perkara Adat Read More »

Scroll to Top