Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unud Prof. Gde Antara Bebas
DENPASAR,MENITINI.COM-Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), membebaskan terdakwa, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara. Majelis hakim menilai, terdakwa Prof. Gde Antara tidak terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam pungutan SPI Unud tahun akademik 2018/2019 – 2020/2021 dan 2022/2023. Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Prof. Antara dituntut 6…