Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unud Prof. Gde Antara Bebas

DENPASAR,MENITINI.COM-Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), membebaskan terdakwa, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara. Majelis hakim menilai, terdakwa Prof. Gde Antara tidak terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam pungutan SPI Unud tahun akademik 2018/2019 – 2020/2021 dan 2022/2023. Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Prof. Antara dituntut 6…

Selengkapnya

BEM Unud Beri Dukungan Kejaksaan RI dalam Tangani Perkara Dugaan Korupsi Dana SPI

JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dengan Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, Kamis (23/11/2023). Audensi tersebut dalam rangka memberikan dukungan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Bali. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali hingga saat ini telah menetapkan empat orang terdakwa. Praktik korupsi…

Selengkapnya

Diperiksa Tiga Jam, Rektor Unud I Nyoman Gede Antara Ditahan

DENPASAR,MENITINI.COM-Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, Rektor Universitas Udayana (Unud), ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9/10/2023). Prof. Antara ditahan bersama tiga pejabat Unud lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun ajaran 2018/2019 sampai tahun 2022/ 2023….

Selengkapnya