Image
Rektor Unud Prof Antara saat dilakukan penahanan. (Foto: Istimewa)

Diperiksa Tiga Jam, Rektor Unud I Nyoman Gede Antara Ditahan

DENPASAR,MENITINI.COM-Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, Rektor Universitas Udayana (Unud), ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9/10/2023).

Prof. Antara ditahan bersama tiga pejabat Unud lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun ajaran 2018/2019 sampai tahun 2022/ 2023. Penahanan dilakukan setelah Prof. Antara bersama tiga tersangka lainnya memenuhi panggilan penyidik untuk kembali diperiksa sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam dari jam 09.00 WITA sampai 12.00 WITA, penyidik langsung mengenakan rompi orange kepada para tersangka. Prof. Antara awalnya menolak untuk memakai rompi tahanan. Tetapi setelah diberi penjelasan oleh penyidik dan tiga tersangka lainnya juga sudah digiring ke mobil tahanan dengan memakai rompi orange, Prof. Antara akhirnya mau memakainya.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka Prof. Antara dan tiga tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kerobokan, Denpasar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka INGA dan tiga tersangka lainnya, IKB, IMY dan NPS untuk 20 hari kedepan. Para tersangka ditahan di Lapas Kerobokan sebagai tahanan titipan kejaksaan”, jelas Eka Sabana.
Ditanya kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud, Kasipenkum mengatakan, sekitar 335 miliar rupiah. “Kerugian dari hasil audit internal maupun eksternal sekitar 335 miliar rupiah,” tegas Eka Sabana. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Perkara PT Asabri, Badan Pemulihan Aset Akan Laksanakan Aanwijzing 4 Apartemen

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA,MENITINI.COM-Polri telah mengamankan 60 tersangka peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024. Dimana 4 tersangka diantaranya diamankan…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Selama April 2024, Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka Narkoba

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam kurun waktu April 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan meringkus 35…

ByByRedaksiMei 7, 2024

JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin 6 Mei…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Zulfikar

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana Zulfikar di Pasar…

ByByRedaksiMei 6, 2024