“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tanpa identifikasi kondisi satuan pendidikan secara menyeluruh,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat signifikan.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Nadiem senilai Rp809,59 miliar, yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, serta Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek.









