logo-menitini

Sidang Perdana Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Laptop

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025)."l (Foto; Puspenkum)

“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tanpa identifikasi kondisi satuan pendidikan secara menyeluruh,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat signifikan.

BACA JUGA:  JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk

Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Nadiem senilai Rp809,59 miliar, yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, serta Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>