Sengketa SHM 1565 di Badak Agung Berujung Damai, Pelunasan Rp19,2 Miliar Tanggal 17 Juli 2023

Denpasar-Sengketa-Tanah
Dari kiri, Dewan Guru PPS Kertha Wisesa I Made Arka, Ny Carla Hardika, I Nyoman Suarsana Hardika, I Made Dwiatmiko Aristianto dan Made Sugita (23/7/2023). (Foto: M-003)

“SHM 1565 sudah dibayarkan uang muka senilai Rp3,8 miliar. Namun sampai saat ini sertifikat belum diserahkan dengan alasan sedang diurus pembaharuan sertifikat. Tapi kemudian dibilang hilang. Dan ini berlangsung sudah 9 tahun lalu. Saya merasa tertipu pihak Puri Satria,” kata Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukum Made Dwiatmiko Aristianto saat jumpa pers di lokasi Badak Agung, Senin (26/6/2023).

Ia menceritakan, dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan tahun 2014, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi sudah clear dibayar senilai Rp46 miliar. Sedangkan sebidang tanah lain seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565, hingga saat ini belum kelar dan berujung pada sengketa. “Karena terus digantung dan tidak ada kejelasan maka kami melapor ke Polda Bali pada 8 Maret 2023. Kami sudah cukup bersabar menunggu penyelesaian, ternyata belum ada titik temu,” kata Nyoman Suarsana. (M- 003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke Kejaksaan

Berita Lainnya:

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami