“SHM 1565 sudah dibayarkan uang muka senilai Rp3,8 miliar. Namun sampai saat ini sertifikat belum diserahkan dengan alasan sedang diurus pembaharuan sertifikat. Tapi kemudian dibilang hilang. Dan ini berlangsung sudah 9 tahun lalu. Saya merasa tertipu pihak Puri Satria,” kata Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukum Made Dwiatmiko Aristianto saat jumpa pers di lokasi Badak Agung, Senin (26/6/2023).
Ia menceritakan, dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan tahun 2014, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi sudah clear dibayar senilai Rp46 miliar. Sedangkan sebidang tanah lain seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565, hingga saat ini belum kelar dan berujung pada sengketa. “Karena terus digantung dan tidak ada kejelasan maka kami melapor ke Polda Bali pada 8 Maret 2023. Kami sudah cukup bersabar menunggu penyelesaian, ternyata belum ada titik temu,” kata Nyoman Suarsana. (M- 003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu di Tangerang Selatan
- Trauma, Saksi Korban Penusukan di Jalan Nangka Empat Kali Mangkir dari Sidang
- Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
- Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP, Dorong Sistem Hukum Pidana yang Adaptif dan Berkeadilan
- Terdakwa Perampokan di Taman Griya Jimbaran Mulai Disidangkan, Terancam 20 Tahun Penjara