“SHM 1565 sudah dibayarkan uang muka senilai Rp3,8 miliar. Namun sampai saat ini sertifikat belum diserahkan dengan alasan sedang diurus pembaharuan sertifikat. Tapi kemudian dibilang hilang. Dan ini berlangsung sudah 9 tahun lalu. Saya merasa tertipu pihak Puri Satria,” kata Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukum Made Dwiatmiko Aristianto saat jumpa pers di lokasi Badak Agung, Senin (26/6/2023).
Ia menceritakan, dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan tahun 2014, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi sudah clear dibayar senilai Rp46 miliar. Sedangkan sebidang tanah lain seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565, hingga saat ini belum kelar dan berujung pada sengketa. “Karena terus digantung dan tidak ada kejelasan maka kami melapor ke Polda Bali pada 8 Maret 2023. Kami sudah cukup bersabar menunggu penyelesaian, ternyata belum ada titik temu,” kata Nyoman Suarsana. (M- 003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah
- JPU Ungkap Bukti Kerja Sama Terdakwa dalam Perintangan Penyidikan Kasus Besar
- Rusak Alat Peraga Kampanye Pemilu, Jadi Buron, Muhammad Isnaeni Ditangkap Satgas SIRI
- Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Asal Kaltim di Jakarta Barat
- Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah









