DENPASAR,MENITINI.COM-Sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 1565 di Jalan Badak Agung, Sumerta Klod, Denpasar Timur yang menyeret 21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria berujung damai.
Sengketa yang bergulir hingga ada laporan polisi oleh Pelapor Nyoman Suarsana Hardika melalui Kuasa Hukum, Made Dwiatmiko Aristianto, 8 Maret 2023 dengan nomor Laporan Polisi (LP) nomor:LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali. Para pihak sepakat menyelesaikan jalan damai tanpa jalur pengadilan.
“Sebenarnya tidak ada masalah antara Puri Satria dengan Saya Nyoman Suarsana Hardika. Yang ada adalah saya sebagai pembeli sertifikat 1565 yang telah membuat PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dengan Pengempon Puri Satria sebanyak 23 orang, menuntut agar bisa dilanjutkan ke AJB (Akte Jual Beli),” kata Nyoman Suarsana Hardika didampingi isteri, kerabat dan kuasa hukum dalam keterangan pers di Legian, Minggu petang (23/7).
Nyoman Suarsana menambahkan, usaha ini telah dilakukan selama 8 tahun. Namun karena tidak menemui titik temu selama itu, akhirnya dengan terpaksa pihaknya menempuh jalur hukum. “Setelah adanya laporan ke kepolisian, dari pihak Puri (Satri) mendatangi kami, yang diwakili oleh bapak Puspayoga untuk bernegosiasi damai. Jadi, sekali lagi kami tidak ada niat menyusahkan pihak mana pun. Hanya agar tuntutan kami dipenuhi,” kata Nyoman Liang, sapaannya.
Hasil, dari negosiasi tersebut dicapai kata sepakat, di mana pihak pelapor mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak Puri Satria. “Dan akhirnya semua tuntutan kami dipenuhi tanpa terkecuali. Dengan demikian tidak ada alasan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lewat pengadilan,” kata pengusaha 67 tahun itu.
Atas kesepakatan para pihak, Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp 19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp 23 miliar. “Saat ini SHM sudah berada di Notaris dan dalam proses balik nama. Secara normal, estimasi selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait,” tandas Suarsana Hardika.
Penyelesaian secara damai kasus ini, Nyoman Suarsana Hardika mengaku lega dan berharap kasus yang dialaminya tidak terulang lagi. Untuk diketahui, sengketa ini berawal dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan Nyoman Liang. Namun, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi yang sudah beres, dan sertifikatnya sudah atas nama sendiri. Bidang tanah lainnya seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565 masih bermasalah dan berujung pada sengketa.
Adapun harga bidang tanah SHM 5671 sebesar Rp 400 juta per are dengan total nilai jual lebih dari Rp 46 miliar. Sedangkan SHM Nomor 1565 seharga Rp 450 juta per arenya, dengan nilai total lebih dari Rp 23 miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tanah laba pura di Jalan Badak Agung kembali memanas setelah Nyoman Suarsana Hardika (67) melapor 23 pengempon Pelaba Pura Puri Satria ke Polda Bali 8 Maret 2023 lalu. Pasalnya, para terlapor diduga telah memberi keterangan palsu dan diduga melakukan penipuan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6.670 M2 di Jalan Badak Agung Denpasar.