DENPASAR,MENITINI.COM-Sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 1565 di Jalan Badak Agung, Sumerta Klod, Denpasar Timur yang menyeret 21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria berujung damai.
Sengketa yang bergulir hingga ada laporan polisi oleh Pelapor Nyoman Suarsana Hardika melalui Kuasa Hukum, Made Dwiatmiko Aristianto, 8 Maret 2023 dengan nomor Laporan Polisi (LP) nomor:LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali. Para pihak sepakat menyelesaikan jalan damai tanpa jalur pengadilan.
“Sebenarnya tidak ada masalah antara Puri Satria dengan Saya Nyoman Suarsana Hardika. Yang ada adalah saya sebagai pembeli sertifikat 1565 yang telah membuat PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dengan Pengempon Puri Satria sebanyak 23 orang, menuntut agar bisa dilanjutkan ke AJB (Akte Jual Beli),” kata Nyoman Suarsana Hardika didampingi isteri, kerabat dan kuasa hukum dalam keterangan pers di Legian, Minggu petang (23/7).
Nyoman Suarsana menambahkan, usaha ini telah dilakukan selama 8 tahun. Namun karena tidak menemui titik temu selama itu, akhirnya dengan terpaksa pihaknya menempuh jalur hukum. “Setelah adanya laporan ke kepolisian, dari pihak Puri (Satri) mendatangi kami, yang diwakili oleh bapak Puspayoga untuk bernegosiasi damai. Jadi, sekali lagi kami tidak ada niat menyusahkan pihak mana pun. Hanya agar tuntutan kami dipenuhi,” kata Nyoman Liang, sapaannya.
Hasil, dari negosiasi tersebut dicapai kata sepakat, di mana pihak pelapor mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak Puri Satria. “Dan akhirnya semua tuntutan kami dipenuhi tanpa terkecuali. Dengan demikian tidak ada alasan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lewat pengadilan,” kata pengusaha 67 tahun itu.

