PIRU, MENITINI — Sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menyisakan persoalan serius. Kali ini, akses pendidikan anak-anak di Kecamatan Elpaputih ikut menjadi korban.
Sejumlah gedung sekolah di wilayah tersebut terkena aksi pemalangan sebagai dampak dari sengketa wilayah yang telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu memaksa aktivitas pembelajaran dihentikan sementara dan membuat para siswa harus menunggu kepastian agar dapat kembali mengikuti proses belajar mengajar secara normal.
Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten SBB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Berbagai langkah koordinasi kini digenjot untuk mencari jalan keluar sekaligus memastikan hak pendidikan para siswa tidak terus terganggu.
Kepala Disdikbud SBB, Jafar Sidik, M.Pd, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
“Pemda SBB melalui Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Sudah dilakukan koordinasi supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya, sehingga semua anak murid itu bisa kembali belajar dengan normal,” kata Jafar kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Pemda SBB Berpegang pada Ketetapan Pemerintah Pusat
Jafar menjelaskan, langkah Pemerintah Kabupaten SBB dalam menyikapi persoalan pendidikan di Elpaputih tetap mengacu pada ketentuan dan keputusan pemerintah pusat terkait batas administrasi wilayah.
Salah satu dasar utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian mengenai batas wilayah sekaligus menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Dalam Pasal 2, aturan tersebut menguraikan garis batas wilayah mulai dari Muara Wai Makina di Laut Seram hingga Muara Wai Mala di Teluk Elpaputih.
Dalam ketentuan itu disebutkan Desa Sapaloni/Elpaputih, Kecamatan Elpaputih, merupakan bagian dari wilayah Kabupaten SBB dan berbatasan dengan Desa Sahulau, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketentuan tersebut kemudian kembali dipertegas melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Dalam lampirannya, Kecamatan Elpaputih tercatat dengan kode 81.06.11 sebagai bagian dari Kabupaten SBB, sementara Kecamatan Teluk Elpaputih tercatat dengan kode 81.01.21 sebagai bagian dari Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam rincian wilayah Kabupaten Maluku Tengah pada lampiran tersebut, Sapaloni, Wasia, dan Sanahu dicatat sebagai wilayah Kecamatan Elpaputih, Kabupaten SBB, dengan salah satu rujukan administrasinya adalah Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Bagi Pemda SBB, pencatatan tersebut menjadi salah satu acuan administratif yang harus dibaca secara utuh bersama ketentuan mengenai batas wilayah dan dokumen penataan satuan pendidikan.
Gubernur Maluku Sudah Bersurat ke Kemendikdasmen
Persoalan satuan pendidikan di kawasan perbatasan tersebut juga telah mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.
Pada 21 Juli 2026, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan Surat Nomor 100.2.3.3/477 kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait permasalahan satuan pendidikan di wilayah perbatasan kedua kabupaten.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat kementerian tertanggal 3 Juli 2026 mengenai koordinasi wilayah satuan pendidikan.
Dalam surat itu, Gubernur Maluku menyatakan bahwa perselisihan batas di wilayah Elpaputih/Teluk Elpaputih telah diselesaikan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar tersebut, penyelesaian persoalan kepemilikan satuan pendidikan di wilayah tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, surat gubernur juga memberikan pembedaan antara persoalan Elpaputih dan Tanjung Sial.
Untuk Tanjung Sial, penetapan batas secara pasti di lapangan oleh Menteri Dalam Negeri disebut belum tersedia saat surat tersebut diterbitkan. Karena itu, penyelesaian perselisihan kepemilikan satuan pendidikan di wilayah Tanjung Sial untuk sementara belum dilakukan.
Jangan Sampai Sengketa Wilayah Korbankan Masa Depan Anak
Di tengah tarik-menarik persoalan administratif dan kewilayahan tersebut, satu hal yang menjadi perhatian utama adalah keberlangsungan pendidikan anak-anak.
Pemalangan sekolah bukan sekadar persoalan gedung atau aset. Ketika aktivitas belajar terhenti, anak-anaklah yang berada di garis depan dampaknya.
Karena itu, Pemda SBB melalui Disdikbud terus mendorong koordinasi lintas pihak agar persoalan dapat segera diselesaikan dan sekolah kembali dibuka.
Pemerintah daerah berharap penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut hingga mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.
Sebab, di tengah sengketa batas wilayah yang belum sepenuhnya mereda, masa depan anak-anak Elpaputih tidak boleh ikut dipalang. (M-009)
- Editor: Daton

