logo-menitini

Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya

Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya
Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, Frengky dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Saat proses penangkapan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Usai diamankan, Frengky langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Laptop

Jaksa Agung melalui jajaran intelijen menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran. Penangkapan DPO dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta menjamin kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>