Atas perbuatannya, Frengky dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Saat proses penangkapan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Usai diamankan, Frengky langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jaksa Agung melalui jajaran intelijen menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran. Penangkapan DPO dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta menjamin kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum.*
- Editor: Daton









