Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, saat proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).
Jaksa Agung, lanjut Anang, menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi,” tegasnya.*
- Editor: Daton









