Selain itu, Mahkamah Agung juga menetapkan barang bukti berupa senjata api jenis pistol Glock 19 beserta amunisi dirampas untuk dimusnahkan, serta mencabut buku PAS dan kartu izin penggunaan senjata api milik terpidana.
Usai diamankan, Muraker Kristian Lumban Gaol sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses tindak lanjut eksekusi.
Jaksa Agung RI menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum akan terus dilakukan,” tegas Anang.*
- Editor: Daton









