“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya,” ujar Febrie.
Ia menegaskan, selain proses pidana, pihak yang bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi juga akan dikenakan sanksi administrasi berupa evaluasi terhadap perizinan yang telah diterbitkan.
“Satgas PKH akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan dan akan memberikan beban kewajiban pemulihan kondisi lingkungan sebagai dampak dari bencana kepada pihak yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan agar bencana serupa tidak terulang, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, serta sumber daya alam, termasuk tata kelola pengelolaannya.*
- Editor: Daton









