Langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak negara. Melalui tindak lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak, tercatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun.
Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap kawasan hutan. Penertiban akan terus dilakukan secara tegas dan terukur terhadap segala bentuk kegiatan ilegal, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau tetap melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegas Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.*
- Editor: Daton









