Satgas PKH Bakal Kuasai Kembali Kawasan Hutan yang Dikuasai Perusahaan Terafiliasi AK

Satgas PKH menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan merupakan tindakan pemerintah untuk mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum ke dalam penguasaan negara.

Penertiban Tidak Hapus Tanggung Jawab Pidana

Satgas PKH juga menegaskan bahwa langkah administratif berupa penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan, “Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban administratif maupun penguasaan kembali kawasan hutan tidak menutup kemungkinan dilanjutkannya proses penegakan hukum pidana terhadap setiap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

BACA JUGA:  Tiga Tersangka Korupsi Tambang Mineral PT PMM Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang

Satgas PKH menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk yang dilakukan melalui jaringan perusahaan atau struktur pengendalian usaha berlapis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing instansi.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta menyelamatkan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (M-011)

Halaman 2 dari 3
Scroll to Top