Satgas PKH Bakal Kuasai Kembali Kawasan Hutan yang Dikuasai Perusahaan Terafiliasi AK

JAKARTA, MENITINI.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada di bawah pengendalian seseorang berinisial AK.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Berdasarkan hasil rapat, Satgas PKH akan melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan AK. Penelusuran juga akan dilakukan terhadap jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan afiliasi tersebut. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Selain penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah juga membuka langkah penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset sesuai kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 3
Scroll to Top