Sinergi tersebut juga akan diintegrasikan dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum ke depan harus tegas namun tetap berintegritas. “Keadilan tidak hanya berada dalam teks undang-undang, tetapi juga harus hidup dalam hati nurani para penegak hukum,” tegasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, jajaran pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.*
- Editor: Daton









