Sambut KUHP-KUHAP Baru 2026, Kejaksaan dan Polri Satukan Persepsi Cegah Kekacauan Penegakan Hukum

menandatangani Nota Kesepahaman penguatan sinergitas Kejaksaan dan Polri dalam menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
menandatangani Nota Kesepahaman penguatan sinergitas Kejaksaan dan Polri dalam menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Istimewa)

Sinergi tersebut juga akan diintegrasikan dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum ke depan harus tegas namun tetap berintegritas. “Keadilan tidak hanya berada dalam teks undang-undang, tetapi juga harus hidup dalam hati nurani para penegak hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  4 Terdakwa Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, jajaran pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top