Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Pemda Badung Berharap Tak Ada Intervensi

BADUNG, MENITINI.COM– Pemda Badung berharap sidang Praperadilan kasus reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Jimbaran yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar berjalan lancer tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Harapan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGAK Suryanegara berharap kasus tersebut jalan tanpa adanya intervensi. “Sidang praperadilan telah sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) sejak tanggal 20 Juni 2022,” kata Suryanegara.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung,  A.A Gede Asteya Yudhya, IGAK Surya Negara didampingi  dan tim hukum Pemkab Badung  mengatakan dirinya bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan sidang pra peradilan yang dilaksanakan di PN Denpasar dengan termohon Polda Bali.

Semua proses telah berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka.  “Kami sangat mendukung dan mensupport Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses pra peradilan ini berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan/intervensi dari pihak lain dan betul-betul berjalan dengan baik tanpa ada unsur-unsur menekan keputusan pra peradilan ini,”ujarnya

Sidang perdana praperadilan digelar Selasa (20/6) di Ruan Sidang Tirta PN Denpasar. Sidang Dipimpin hakim tunggal Yogi Rahmawan dengan termohon Ditreskrimum Polda Bali. Sebagai Pemohon Disel tidak hadir,  diwakili kuasa hukum,  I Made Parwata didampingi rekan I Wayan Adi Aryanta.

Sementara termohon Polda Bali diwakili Bidang Hukum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. Kompol I Ketut Soma Adnaya, S.H., M.H., AKP I Putu Eka Adi Putra. S.H., Iptu Bagus M.S. Putera, S.H. dan Iptu Dwi NGK GD Anom  Uragada, S.H. Hadir juga Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mewakili Bupati Giri Prasta sebagai pelapor.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

Setelah sidang dibuka majelis hakim meminta kuasa hukum menyampaikan keberatan atas penetapan pemohon sebagai tersangka.  Kuasa hukum pemohon, Made Aryanta membeberkan poin keberatan penetapan tersangka. Intinya penetapan tersangka tidak sah dan prematur, karena tidak cukup bukti. “Ini adalah kesewenang-wenangan. Bahkan sampai saat ini,  I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali,” kata Wayan Adi Aryanta.

Menurutnya, pemohon mengetahui penetapan tersangka dari media, lantaran ada jumpa pers oleh Polda Bali.  Apa yang dilakukan Jero Bendesa sah, karena dasarnya adalah hasil rapat paruman desa adat. Karena itu tindakan kliennya hanya sebatas sanksi administratif.  “Ya,sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. “Tentu tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat,” ujarnya.  Ia menegaskan, kliennya, I Wayan Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapapun. “Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat meelalui prajuru desa adat. Dasarnya Paruman,” tegasnya. Sebelum menutup sidang, Hakim Tunggal Yogi Rachmawan memberi kesempatan kepada Termohon menyampaikan tanggapan. Atas kesempatan itu, AKBP Imam Ismail meminta waktu dan akan memberi jawaban pada agenda persidangan berikut.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, 5 Orang Kembali jadi Tersangka

Ditemui usai persidangan, Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyampaikan, pihaknya tetap menghadapi gugatan tersebut. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaku Termohon. Akan kami jawab besok (hari ini-red), Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00,” kata AKBP Imam Ismail.

Disel Jadi Tersangka Sah dan Sesui Prosedural

Sementara sidang praperadilan Bendesa adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa kembali bergulir di PN Denpasar, Rabu (21/6) dengan agenda jawaban dari termohon  yakni Kapolda Bali Cq Direskrimum Polda Bali.

Termohon diwakili Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, Kompol I Ketut Soma Adnyana, beserta tim dalam jawabannya menyatakan, Wayan Disel ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan sah.

Seperti diketahui, pemohon, Wayan Disel Astawa mengajukan praperadilan, yakni  penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Pertimbangannya,  pemohon dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Kelian Desa Adat Ungasan bersifat Kolektif kolegial.

Selain itu apa yang dilakukan termohon terhadap pemohon terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanpa izin adalah tidak sah dan melanggar  hukum.  Dalam jawabannya, Bidkum menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan, juga penetapan tersangka kepada pemohon sesuai prosedur. “Sudah Prosedural dan Sah berdasarkan hukum, dengan didukung oleh alat bukti yang cukup,” tegas AKBP Imam Ismail di hadapan Hakim Tunggal Yogi Rachmawati dan Panitera Ni Ketut Sri Menawati.

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

Dijelaskan, bukti-bukti yang dikantongi termohon diantaranya keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya membuktikan telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana. Sebagaimana dlmaksud dalam pasal 75 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang  pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan atau pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup dan/atau pasal 69 Jo pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan tuang pasal 56 ke 1e KUHP yang dilakukan oleh pemohon I Wayan Disel Astawa, terhadap Tersangka I Made Sukalama.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan dengan termohon Kapolda Bali, CQ Direskrim Polda Bali, menyangkut kasus Reklamasi Pantai Melasti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan. M-003/dik