logo-menitini

Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Online

penipuan
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press realese kasus penipuan jual beli online di Polres Jembrana, Minggu (1/9/2023). (oto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM– Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan melalui aplikasi online. Seorang tersangka inisial JC (24) asal Blora Jawa Tengah ditangkap dan diamankan di Polres Jembrana. Dalam akasinya, tersangka melakukan penipuan dengan modus berpura-pura jadi penjual genteng melalui aplikasi satu satu media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press release di Polres Jembrana, Minggu (1/10/2023) mengatakan kasus penipuan itu terungkap setelah korban berinisial I Komang A asal Banjar Tibu Kleneng Desa Perancak Kecamatan Jembrana membuat laporan.

Kasus penipuan itu tersjadi pada 9 September 2023 lalu. Awalnya korban melihat-lihat iklan jual beli di market place Facebook pada 6 September 2023. Tersangka mulanya mengaku sebagai agen penjualan genteng melalui aplikasi online dari salah satu UD penjual genteng. Percakapan pun terjadi melalui Massanger dan berlanjut ke Whatshapp (WA).

BACA JUGA:  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tersangka menawarkan genteng dengan harga Rp 4.200 per biji. Ketika itu, korban sepakat dan membeli genteng sebanyak 5 ribu biji dan pemugbug sebanyak 200 biji dengan total pembayaran Rp 24 juta. Namun korban hanya disuruh bayar sebesar Rp 23.500.000. Sedangkan sisanya Rp 500 ribu akan diberikan pada sopir yang mengangkut genteng saat pengiriman.

Untuk menambah percaya korban, tersangka mengirim foto kendaraan truk berisi genteng yang akan diberangkatkan. Tersangka juga meminta agar korban membayar setengahnya setelah genteng sampai di lokasi. Setelah genteng tiba, korban pun melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak dua kali ke rekening tersangka.

Namun sebelum pengiriman genteng, tersangka menghubungi melalui WA pemilik genteng yang sebenarnya yaitu I Komang MA, untuk dikirimkan genteng sejumlah pesanan itu. Pemilik genteng selanjutnya mengirimkan genteng ke lokasi dan ersangka mengirimkan bukti transfer yang ternyata bukti transfer palsu.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Salurkan Santunan Rp45 Juta untuk Keluarga Korban Banjir

“Setelah dicek pada mobile banking uang tidak ada masuk, akhirnya genteng kembali diambil oleh pemilik. Maka dari itu pembeli dan penjual merasa sama sama ditipu oleh tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Madiun Jawa Timur, pada 25 September 2023.

Dalam kasus ini tersangka JC disangkakan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.

Tak hanya di Jembrana, ternyata tersangka juga lakukan aksi penipuan serupa di 12 TKP lainnya di wilayah Bali, Sumatera dan Jawa. Sementara sebelumnya, tersangka sudah pernah dua kali dihukum pada kasus serupa di Jawa Timur dan Jawa Tengah. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, 51 Ribu Lebih Tersangka Ditangkap Sepanjang 2025
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali