logo-menitini

Perkara Minyak Goreng, Jaksa Agung Minta Penyidik Fokus pada Tiga Perusahaan Ini

Jaksa Agung RI Burhanuddin
Jaksa Agung RI Burhanuddin

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 (tiga) perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut adalahPT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group dan  PT. Musim Mas.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Dalam rilis pers yang diterima berita Menitini.com, Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud.

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>