Perkara Minyak Goreng, Jaksa Agung Minta Penyidik Fokus pada Tiga Perusahaan Ini

Jaksa Agung RI Burhanuddin
Jaksa Agung RI Burhanuddin

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 (tiga) perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut adalahPT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group dan  PT. Musim Mas.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Dalam rilis pers yang diterima berita Menitini.com, Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud.

BACA JUGA:  Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami