Perkara Emas Surabaya, Kejagung Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

(Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (25/6/2024) kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Ketiga saksi tersebut adalah YSK selaku Account Representative a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2019.
HF selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, dan CA selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

BACA JUGA:  Kejagung Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
Scroll to Top