Senin, 20 Januari, 2025

Perkara Emas Surabaya, Kejagung Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

(Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (25/6/2024) kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Lengkapi Pemberkasan Tersangka TTL dkk dalam Perkara Importasi Gula, Kejagung Periksa Ketua Ikatan Ahli Gula Indonesia sebagai Saksi

Penjambret di Kampung Turis Kuta, Ditangkap

Perkara Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya

Ketiga saksi tersebut adalah YSK selaku Account Representative a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2019.
HF selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, dan CA selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Notifikasi Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp

Pemkot Ambon Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Pengadaan Kendaraan Baru

Pelantikan Presiden Terpilih AS Donald Trump

Simbolisme dan Manfaat Kesehatan di Balik Makanan Tradisional Imlek

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kabadiklat Kejaksaan RI Monitoring dan Evaluasi Kejaksaan Tinggi Bali