JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah memastikan proses pemberhentian akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Senin (27/7), surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7). Presiden juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
“Secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Selanjutnya prosesnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah segera memproses pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI akan dijalankan sementara oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga Presiden menetapkan gubernur definitif.
“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijabat oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan di BI tidak akan mengganggu koordinasi antara pemerintah dan bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Prasetyo juga mengajak masyarakat tetap tenang karena masing-masing institusi akan terus menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Menurutnya, Bank Indonesia tetap berfokus menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal dengan koordinasi yang erat demi menjaga perekonomian nasional. (M-011)
- Editor: Daton











