logo-menitini

Pemprov Bali Siapkan Olah Sampah jadi Energi Listrik

Tumpukan RDF (Refuse Derived Fuel) di salah satu fasilitas pengolahan. RDF menjadi salah satu produk utama dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang tengah difinalisasi aturannya oleh pemerintah.
Dokumentasi: Tumpukan RDF (Refuse Derived Fuel) di salah satu fasilitas pengolahan. RDF menjadi salah satu produk utama dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang tengah difinalisasi aturannya oleh pemerintah. (M-011)

DENPASAR,MENITINI.COM-Bali sedang serius menghadapi ancaman sampah yang semakin menumpuk dan mengancam lingkungan. Berbagai langkah ditempuh untuk mengatasinya, termasuk menyiapkan teknologi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini akan menjadi solusi utama setelah penutupan total TPA Suwung pada Desember 2025 mendatang.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki dua tugas utama, yakni menyediakan lahan lokasi PSEL dan memastikan pasokan sampah harian minimal 1.000 ton.

“Teknologi ini tidak bisa berjalan jika sampah yang masuk kurang dari 1.000 ton per hari. Bahkan ada potensi denda bila kuota tidak terpenuhi,” kata Made Rentin dikutip dari Antara, Senin (25/8/2025).

BACA JUGA:  Empat IUP di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Lingkungan

Ia menyebut, jika sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung digabung, timbulan sampah bisa mencapai 1.400 ton per hari. Dengan begitu, seluruh sampah akan langsung diproses melalui PSEL tanpa lagi bergantung pada TPA Suwung.

Menurutnya, sistem PSEL memungkinkan semua jenis sampah diolah. Petugas kebersihan dan truk swakelola nantinya juga bisa langsung mengirim sampah ke lokasi pengolahan. Sementara TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu, seperti popok dan pembalut yang tidak dapat didaur ulang.

“Ketika PSEL sudah beroperasi, TPA tidak hanya menerima residu, tetapi menjadi bagian dari transisi pengolahan sampah modern,” jelasnya.

Selain itu, lahan TPA Suwung seluas 22 hektare akan diubah menjadi taman kota setelah open dumping dihentikan. Saat ini penataan dilakukan secara bertahap setiap hari Rabu, meski 30 persen sampah organik dan 70 persen anorganik masih terus masuk ke lokasi.

BACA JUGA:  Kenali Perbedaan Sampah Organik, Unorganik, dan Residu

Rentin menambahkan, setelah regulasi pusat terkait pengelolaan sampah selesai, Pemprov Bali akan menggandeng investor untuk menjalankan program ini. Dengan begitu, tumpukan sampah setinggi 35 meter di TPA Suwung bisa ditangani secara optimal.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali