DENPASAR,MENITINI.COM- – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkomitmen memperketat aturan pemanfaatan lahan dengan menyiapkan rancangan peraturan daerah (perda) mengenai larangan alih fungsi lahan produktif.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Lingkungan Hidup yang menilai maraknya konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pembahasan perda tersebut akan dimulai tahun ini.
“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” ucapnya Koster seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/9).
Ia menambahkan, setelah penanganan banjir selesai, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan evaluasi menyeluruh agar izin pembangunan fasilitas komersial tidak lagi dikeluarkan di atas lahan produktif, khususnya sawah.
“Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” sambung Koster.
Rancangan perda tersebut akan dijalankan seiring dengan dimulainya Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru pada 2025.
“Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial,” jelasnya.
Namun, Koster menegaskan bahwa kebijakan itu tidak serta-merta melarang pembangunan rumah pribadi. Pembangunan hunian tetap dimungkinkan, tetapi hanya untuk pemilik lahan yang membangun rumah tinggal, bukan untuk kepentingan komersial.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, banjir besar yang terjadi pada Rabu (10/9) lalu dipicu oleh berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) bagian hulu. Hal ini membuat daya serap air berkurang ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur.
Menurut Hanif, langkah Pemprov Bali menghentikan konversi lahan produktif menjadi bangunan komersial sangat penting. Selain menjaga lingkungan, kebijakan ini juga melindungi keberlanjutan pariwisata Bali yang kerap terdampak bencana alam.
“Saya sebenarnya sudah ngomong ke pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap bapak gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini,” ujarnya.
Terkait bangunan yang sudah terlanjur berdiri, Hanif menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Bali untuk mengambil kebijakan yang tepat. Namun ia mengingatkan agar rencana perluasan usaha lebih diarahkan pada optimalisasi fasilitas yang sudah ada, bukan memperluas lahan baru.
“Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam, nanti pak Gubernur akan tangani, tentu tidak bisa frontal ya ini,” kata Hanif Faisol.*
- Editor: Daton
 
															 
											 
         
         
         
         
        









 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
		 
		 
		 
		 
		 
		