Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut dihadirkan, di antaranya tiga butir proyektil, 19 selongsong peluru, puluhan serpihan proyektil, serta sebuah palu yang digunakan untuk menjebol pintu vila.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa memilih diam dan menunduk. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 9 Februari 2026.
Sebelum sidang ditutup, Mevlut Coskun sempat memohon kepada majelis hakim agar memeriksa kembali seluruh barang bukti dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Kasus ini bermula dari aksi penyerangan bersenjata di Vila Casa Santisya 1, Mengwi, pada Juni 2025 lalu, yang berujung pada tewasnya seorang WNA Australia dan melukai satu korban lainnya.*
- Editor: Daton









