logo-menitini

Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Paea-I-Middlemore Tupou (kiri) dan Coskun Mevlut (ketiga kiri) menjalani sidang tuntutan
Terdakwa Paea-I-Middlemore Tupou (kiri) dan Coskun Mevlut (ketiga kiri) menjalani sidang tuntutan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.)

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut dihadirkan, di antaranya tiga butir proyektil, 19 selongsong peluru, puluhan serpihan proyektil, serta sebuah palu yang digunakan untuk menjebol pintu vila.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa memilih diam dan menunduk. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 9 Februari 2026.

BACA JUGA:  Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

Sebelum sidang ditutup, Mevlut Coskun sempat memohon kepada majelis hakim agar memeriksa kembali seluruh barang bukti dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Kasus ini bermula dari aksi penyerangan bersenjata di Vila Casa Santisya 1, Mengwi, pada Juni 2025 lalu, yang berujung pada tewasnya seorang WNA Australia dan melukai satu korban lainnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>