Pemain Sinetron, Randa Septian Ditangkap di Park Regis Kuta Kamar 306

Randa Septian
Randa Septian (masker biru) diamankan Polresta Denpasar di kamar hotel. (MENITINI/M007)

“Mereka ditangkap saat baru selesai memakai itu,” kata Sutriono di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022). Dari hasil interogasi, diketahui dimana keduanya membeli kepada seorang bernama Abed di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung seharga Rp. 300 ribu. Mereka berangkat ke Canggu menggunakan taksi on line. 

Setelah tiba di hotel, barulah keduanya memakai barang haram tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti di atas meja kamar hotel yang terdiri dari satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu buah bong alat hisap sabhu, satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan juga kotak rokok 

BACA JUGA:  Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Presiden : Kita Tak Hanya Jual Bahan Baku

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku kini diherat dengan pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak Rp. 8 miliar. (M-007)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami