logo-menitini

Pemain Sinetron, Randa Septian Ditangkap di Park Regis Kuta Kamar 306

Randa Septian
Randa Septian (masker biru) diamankan Polresta Denpasar di kamar hotel. (MENITINI/M007)

“Mereka ditangkap saat baru selesai memakai itu,” kata Sutriono di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022). Dari hasil interogasi, diketahui dimana keduanya membeli kepada seorang bernama Abed di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung seharga Rp. 300 ribu. Mereka berangkat ke Canggu menggunakan taksi on line. 

Setelah tiba di hotel, barulah keduanya memakai barang haram tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti di atas meja kamar hotel yang terdiri dari satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu buah bong alat hisap sabhu, satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan juga kotak rokok 

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Minta Percepatan Pembangunan Fasilitas Negara di IKN

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku kini diherat dengan pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak Rp. 8 miliar. (M-007)

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sah dan Didukung Alat Bukti Lengkap
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>