logo-menitini

Palsukan Surat Ijin Tinggal, Dua WNA Rusia Dideportasi

dua WNA AUSTRASI dideportasi

Menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut. 

BACA JUGA:  Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Mobil Supermewah Sitaan, Pastikan Nilai Aset Negara Terjaga

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk tidak akan segan-segan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Jamaruli menambahkan bagi Orang Asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. “Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi Orang Asing yg melakukan pelanggaran,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>