Palsukan Surat Ijin Tinggal, Dua WNA Rusia Dideportasi

dua WNA AUSTRASI dideportasi

Menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk tidak akan segan-segan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Jamaruli menambahkan bagi Orang Asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. “Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi Orang Asing yg melakukan pelanggaran,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Kementerian

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami